Senat Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Tasikmalaya menggelar rapat pleno pada 11-12 Desember 2025 untuk menetapkan kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan berbagai pedoman institusi seperti Pedoman Akademik, Pedoman Layanan Kemahasiswaan, dll. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh anggota senat, pimpinan institusi, dan ketua program studi ini membahas dokumen SPMI, pedoman akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, serta pedoman operasional lainnya sebagai acuan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Direktur Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya menekankan bahwa penetapan kebijakan SPMI dan pedoman ini menjadi fondasi kuat bagi institusi dalam mencapai standar pendidikan tinggi yang unggul dan akuntabel. Senat melakukan kajian mendalam terhadap setiap dokumen untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan tinggi dan regulasi Kementerian Kesehatan. Dengan disahkannya kebijakan ini, Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya semakin siap menghadapi evaluasi eksternal dan berkomitmen meningkatkan kualitas lulusan yang kompeten di bidang kesehatan.