• Thu. May 1st, 2025

Pusat Penjaminan Mutu

Pusjamu Polkestama

STRUKTUR ORGANISASI

  • Home
  • STRUKTUR ORGANISASI


 

URAIAN TUGAS KEPALA  PUSAT PENJAMINAN MUTU

TUGAS POKOK

Tugas pokok kepala pusat penjaminan mutu adalah membantu pimpinan melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kurun waktu yang jelas.

FUNGSI
a. Perancang rencana program dan anggaran empat tahunan Pusat Penjamin Mutu
b. Perancang RPK Pusat Penjamin Mutu
c. Perancang pengembangan Sistem Pusat Penjamin Mutu
d. Pelaksana kegiatan Pusat Penjaminan Mutu akademik di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tasikmalaya.
e. Penyusun dokumem mutu mencakup kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir, serta dokumen akademik lainnya dan mengevaluasi relevansi dan kesesuaiannya dengan dinamika perubahan yang berkembang.
f. Pengembang sistem informasi penjaminan mutu akademik.
g. Pelaksana monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
h. Perencana pengkoordinasi penjaminan mutu Internal prodi/institusi, dan eksternal/ akreditasi.
i. Penyusun laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) berdasarkan laporan EPSBED dari program studi yang ada di lingkungan Poltekkes.
j. Penyusun laporan berkala pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu.
k. Pengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di Tingkat Jurusan dan Program studi.

URAIAN TUGAS
a. Menyusun rancangan usulan rencana program dan anggaran empat tahunan Pusat Penjaminan Mutu.
b. Menyusun rancangan RPK Pusat Penjaminan Mutu.
c. Menyiapkan bahan rancangan usulan pengembangan Pusat Penjaminan Mutu.
d. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Pusat Penjaminan Mutu akademik secara menyeluruh di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tasikmalaya.
e. Menyusun dokumen mutu mencakup kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir, serta dokumen akademik lainnya dan mengevaluasi relevansi dan kesesuaiannya dengan dinamika perubahan yang berkembang.
f. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
g. Melaksanakan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
h. Merencanakan dan melakukan koordinasi penjaminan mutu Internal prodi/institusi, dan eksternal/ akreditasi.
i. Menyusun laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) berdasarkan laporan EPSBED dari program studi yang ada di lingkungan Poltekkes.
j. Menyusun laporan berkala pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu.
k. Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di Tingkat Jurusan dan Program studi.

URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB SPME

FUNGSI
a. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam pelaksana tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu
b. Fasilitasi workshop penyusun borang akreditasi/ surveillance
c. Pembuat kalender kegiatan akreditasi
d. Pelaksana monitoring progress penyusunan borang akreditasi
e. Pengkoordinir kegiatan Surveillance baik dari BAN PT/LAM-PTKes maupun dari pihak lain yang berkepentingan Tasikmalaya
f. Pengkoordinir persiapan kegiatan Akreditasi Institusi dan Akreditasi Program studi
g. Pengkoordinir pelaksanaan kegiatan penyusunan borang akreditasi institusi maupun akreditasi program studi Tasikmalaya

URAIAN TUGAS
a. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu.
b. Memfasilitasi workshop penyusunan borang akreditasi/ surveillance.
c. Membuat kalender kegiatan akreditasi.
d. Melakukan monitoring progress penyusunan borang akreditasi.
e. Mengkoordinir pelaksanakan kegiatan Surveillance baik dari BAN PT/LAM-PTKes maupun dari pihak lain yang berkepentingan.
f. Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan kegiatan Akreditasi Institusi dan Akreditasi Program studi.
g. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penyusunan borang akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.

URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB SPMI

FUNGSI
a. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam pelaksana tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu
b. fasilitasi penyusunan instrument audit mutu internal Tasikmalaya
c. Penyusun rencana pelaksanaan Audit Mutu Internal Tasikmalaya
d. Pengkoordinir pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat)
e. Pengkoordinir Auditor dalam proses audit mutu internal pada tingkat Prodi maupun Unit Tasikmalaya
f. Pemonitoring tindak lanjut hasil audit mutu internal
g. Penginventarisir temuan hasil AMI sebagai bahan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
h. Pembuat laporan kegiatan AMI tingkat Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
i. Pelaporan temuan dokumen standar yang perlu untuk peningkatan ataupun perbaikan dokumen

URAIAN TUGAS
a. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu.
b. Memfasilitasi penyusunan instrument audit mutu internal.
c. Menyusun rencana pelaksanaan Audit Mutu Internal.
d. Mengk oordinir pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat).
e. Mengkoordinir Auditor dalam melaksanakan proses audit mutu internal pada tingkat Prodi maupun Unit.
f. Memonitoring tindak lanjut hasil audit mutu internal.
g. Menginventarisir temuan hasil AMI sebagai bahan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
h. Membuat laporan kegiatan AMI tingkat Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya.
i. Melaporkan temuan dokumen standar yang perlu untuk peningkatan ataupun perbaikan dokumen.

URAIAN TUGAS ANALIS DATA DAN DESIMINASI PENJAMINAN MUTU

FUNGSI
a. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu
b. Penyusun laporan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu setiap tahun.
c. pengarsip dokumen Sistem Penjaminan Mutu
d. Pengembang sistem informasi penjaminan mutu Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tasikmalaya
e. Pelaksana kegiatan evaluasi terhadap pencapaian indikator kinerja mencakup pengukuran Indeks Kepuasan Mahasiswa, Serapan Lulusan, dan indikator lain yang diperlukan untuk penyusunan laporan
f. Pendiseminasi hasil-hasil penjaminan mutu baik dalam bentuk laporan maupun melalui website sistem penjaminan mutu

URAIAN TUGAS
a. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu.
b. Menyusun laporan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu setiap tahun.
c. Melakukan pengarsipan dokumen Sistem Penjaminan Mutu.
d. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tasikmalaya.
e. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap pencapaian indikator kinerja mencakup pengukuran Indeks Kepuasan Mahasiswa, Serapan Lulusan, dan indikator lain yang diperlukan untuk penyusunan laporan.
f. Mendiseminasikan hasil-hasil penjaminan mutu baik dalam bentuk laporan maupun melalui website sistem penjaminan mutu.

URAIAN TUGAS AUDITOR MUTU INTERNAL

FUNGSI
a. Pelaksana evaluasi terhadap Program Studi dan unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya sebagai auditee sesuai instrumen AMI yang berlaku
b. Pengisi fakta integritas sebagai auditor
c. Pelaksana komunikasi dengan auditee untuk pelaksanaan AMI pada periode tertentu
d. Pelaksana audit sesuai dengan jadwal atau hasil kesepakatan dengan auditee sesuai dengan instrument yang ditetapkan
e. Penetap status atau penilaian kinerja terhadap auditee yang diaudit
f. Pemberi catatan, saran, dan rekomendasi terhadap temuan audit.
g. Pelaksana monitoring tindak lanjut dari temuan audit
h. Pembuat laporan hasil audit mutu internal
i. Pelaporan hasil dari pelaksanaan AMI kepada Pusat Penjaminan Mutu dalam bentuk Laporan Hasil AMI

URAIAN TUGAS
a. Melakukan evaluasi terhadap Program Studi dan unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya sebagai auditee sesuai dengan instrumen AMI yang berlaku.
b. Mengisi pakta integritas sebagai auditor.
c. Melakukan komunikasi dengan auditee untuk pelaksanaan AMI pada periode tertentu.
d. Melaksanakan proses audit sesuai dengan jadwal atau hasil kesepakatan dengan auditee sesuai dengan instrument yang ditetapkan.
e. Menetapkan status atau penilaian kinerja terhadap auditee yang diaudit.
f. Memberikan catatan, saran, dan rekomendasi terhadap temuan audit.
g. Melakukan monitoring tindak lanjut dari temuan audit.
h. Membuat laporan hasil audit mutu internal.
i. Melaporkan hasil dari pelaksanaan AMI kepada Pusat Penjaminan Mutu dalam bentuk Laporan Hasil AMI.

URAIAN TUGAS GUGUS KENDALI MUTU (GKM)

FUNGSI
a. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan ataupun Prodi
b. Pengkoordinir Sistem Penjaminan Mutu pada tingkat Jurusan ataupun Prodi
c. Pengkoordinir ketersediaan dokumen mutu yang diperlukan untuk pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu pada tingkat Jurusan ataupun Prodi
d. Pelaksana monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada tingkat Jurusan ataupun Prodi
e. Membantu pengumpulan data dan menyusun laporan pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada tingkat Jurusan ataupun Prodi
f. Pengkoordinir monitoring dan evaluasi survey kepuasan pengguna dan evaluasi dosen dibidang pembelajaran di tingkat Jurusan ataupun Prodi

URAIAN TUGAS
a. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan ataupun Prodi.
b. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu pada tingkat Jurusan ataupun Prodi.
c. Mengkoordinir ketersediaan dokumen mutu yang diperlukan untuk pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu pada tingkat Jurusan ataupun Prodi.
d. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada tingkat Jurusan ataupun Prodi.
e. Membantu dalam mengumpulkan data dan menyusun laporan pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada tingkat Jurusan ataupun Prodi.
f. Mengkoordinir dan melakukan monitoring dan evaluasi survey kepuasan pengguna dan evaluasi dosen dibidang pembelajaran di tingkat Jurusan ataupun Prodi.